PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN OMZET UMKM KULINER DI KOTA TAHUNA: STUDI DESKRIPTIF

Regina Julita Wongkar, Gieska Tindey, Delvis Herang, Santje Mangensihi, Dustin Muaya

Sari


Penelitian ini bertujuan menganalisis peran media sosial dalam mendukung peningkatan omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di Kota Tahuna. Penelitian menggunakan desain deskriptif dengan dukungan data kuantitatif sederhana dan informasi kualitatif dari observasi serta wawancara. Data dikumpulkan pada 9–13 Juli 2025 dari 16 pelaku UMKM kuliner yang aktif memanfaatkan WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Instrumen utama berupa kuesioner skala Likert empat tingkat. Analisis dilakukan melalui frekuensi, persentase, skor rata-rata tertimbang, serta penafsiran tematik terhadap pengalaman responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 81,3% responden adalah perempuan dan seluruh responden menggunakan media sosial sebagai bagian dari kegiatan pemasaran. Dari delapan butir yang dapat diinterpretasikan secara lengkap, proporsi jawaban positif mencapai 96,1% dengan skor rata-rata agregat 3,68 dari 4,00. Respon tertinggi terdapat pada penggunaan platform media sosial, konsistensi membagikan konten promosi, dan pentingnya strategi konten, masing-masing dengan rata-rata 3,75. Sebanyak 93,8% responden menyatakan omzet meningkat sejak promosi dilakukan secara rutin, sedangkan 93,8% lainnya menilai media sosial berdampak terhadap peningkatan omzet usaha. Temuan memperlihatkan bahwa media sosial berperan melalui perluasan jangkauan pasar, peningkatan visibilitas produk, kemudahan komunikasi, dan percepatan transaksi. Namun, penelitian ini belum mengukur omzet aktual sebelum dan sesudah penggunaan media sosial serta belum menggunakan analisis inferensial. Oleh karena itu, hasil penelitian lebih tepat dipahami sebagai bukti deskriptif mengenai persepsi dan pengalaman pelaku UMKM. Penguatan literasi digital, kualitas konten, pencatatan penjualan, dan evaluasi kinerja media sosial diperlukan agar manfaat pemasaran digital dapat diukur dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Kata Kunci


media sosial; omzet; UMKM kuliner; pemasaran digital; Kota Tahuna

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditya, R., & Rusdianto, R. Y. (2023). Penerapan digital marketing sebagai strategi pemasaran UMKM. Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(2), 96–102.

Ainiyah, N. (2018). Remaja millenial dan media sosial: Media sosial sebagai media informasi pendidikan bagi remaja millenial. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 2(2), 221–236. https://doi.org/10.35316/jpii.v2i2.76

Anggraini, N. P. N., Rustiarini, N. W., & Satwam, I. K. S. B. (2022). Optimalisasi pemasaran digital berbasis media sosial untuk meningkatkan penjualan UMKM. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(6), 4888–4899. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i6.11216

Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Publiciana, 9(1), 140–157. https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.79

Devi, H. P. (2021). Perpajakan bagi pelaku UMKM di Indonesia. UNIPMA Press.

Fauzan, R. M. (2025). Strategi pemasaran melalui media sosial dalam meningkatkan penjualan usaha mikro kecil menengah di Jawa Barat: Studi literatur sistematis. Journal of Management and Digital Business, 5(3), 911–928. https://doi.org/10.53088/jmdb.v5i3.1574

Gunawan, D. (2024). Pengaruh media sosial dan mesin pencari terhadap peningkatan penjualan UMKM. Eklektik: Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan, 7(1). https://doi.org/10.24014/ekl.v7i1.30069

Istanti, E., & Sanusi, R. (2020). Pemanfaatan media sosial bagi pengembangan UMKM di Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Jurnal Komunikasi Profesional, 4(2).

Johanis, N. J. (2024, June 20). 80% UMKM di Sangihe menjalankan usaha kuliner. RRI. https://rri.co.id/tahuna/regional/766882/faq.html

Pellegrino, A., & Abe, M. (2023). Leveraging social media for SMEs: Findings from a bibliometric review. Sustainability, 15(8), Article 7007. https://doi.org/10.3390/su15087007

Rafiq, A. (2020). Dampak media sosial terhadap perubahan sosial suatu masyarakat. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(1), 18–29.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sharabati, A.-A. A., Ali, A. A. A., Allahham, M. I., Abu Hussein, A., Alheet, A. F., & Mohammad, A. S. (2024). The impact of digital marketing on the performance of SMEs: An analytical study in light of modern digital transformations. Sustainability, 16(19), Article 8667. https://doi.org/10.3390/su16198667

Simangunsong, B. Y. P. (2022). Peluang dan tantangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM): Systematic literature review. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 25–39.

Sofyan, M., & Kumala, R. (2021). Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Si Apik Bagi UKM di DKI Jakarta. Jurnal Bisma: Bimbingan Swadaya Masyarakat, 1(1), 31-35. https://doi.org/10.59689/bisma.v1i1.151

Susanto, D. W., Faridah, F., & Amirul, A. (2023). Pengaruh media sosial dalam meningkatkan omzet penjualan pada UKM Dapur Julie Depok. Warta Dharmawangsa, 17(1), 182–197. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i1.2932

Syahputro, E. N. (2020). Meningkatkan pemasaran UMKM melalui media sosial. Caremedia Communication.

Watie, E. D. S. (2011). Komunikasi dan media sosial (communications and social media). The Messenger, 3(1), 69–75. https://doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.270


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.